Dengan demikian, maka PERMENDIKNAS No. 17 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang kemudian diperbarui dengan PERMENDIKNAS No. 11 Tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku. Perbedaan dalam PERMENDIKNAS No 10 Tahun 2009 ini adalah diaturnya sertifikasi bagi pengawas
Anda ingin mengetahui lebih lengkap isinya? Silahkan klik di bawah ini!
PERMENDIKNAS Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Jujur, menurut saya, sertifikasi guru lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya. Mending, dana yang tersedia dialihkan untuk mengangkat guru kontrak. Terlalu pagi menerapkan sertifikasi guru, "lha wong" guru hanya sibuk membangun sarang laba-laba ..... Salam.
ReplyDeleteSaya juga punya pendapat yang hampir sama dengan Pak Sugiarno. Namun andaikan saja sertifikasi ini dilaksanakan dengan semestinya mungkin bisa merupakan salah satu obat untuk menyembuhkan dunia pendidikan Indonesia yang kurang sehat. Memang sangat disayangkan ketika peraturan pemerintah yang demikian baik selalu disalahgunakan. Ketika pemerintah tahu bahwa aturan yang dibuatnya disalahgunakan juga tidak ada tindakan tegas. Aduuh pusing juga mengurai masalah pendidikan di Indonesia, Harus dimulai dari mana?
ReplyDelete[...] Ingin tahu lebih lengkap isinya? silahkan buka di sini [...]
ReplyDeletePermendiknas No. 10 Tahun 2009 adalah Kabar baik bagi guru dan pengawas untuk sertifikasi namun masih ada ganjalan dihati saya karena syarat kualifikasi akademik adalah dari perguruan tinggi terakreditasi sedangkan saya tamatan dari Perguruan Tinggi Negeri tahun 2004 yang lalu tapi belum terakreditasi. Bagaimana solusinya agar dapat diikut sertakan sertifikasi?
ReplyDeleteSepengetahuan saya, Maksud dari PT terakreditasi adalah kondisi saat ini. Jadi walaupun PTN pada saat itu belum terakreditasi, kalau sekarang sudah seharusnya bisa. Namun kalau sampai saat ini PTN di mana bapak kuliah masih juga belum terakreditasi, solusinya adalah datang ke UPBJJ UT apakah SKS bapak bisa dikonversi ke S1 PGSD.
ReplyDeleteKalau menurut saya, program sertifikasi (terutama di lingkungan diknas) hanya semakin memperparah kesenjangan antara guru honor dan PNS, karena pemerintah lebih mendahulukan guru PNS untuk bisa mendaftar sertifikasi sedangkan guru honor harus mau menunggu sampai "kering" sebelum semua PNS disertifikasi. Padahal jujur saja, kemampuan dan loyalitas guru PNS masih banyak yang perlu diuji. Sebaliknya, banyak guru honor yang memiliki kemampuan dan loyalitas mengajar yang tinggi. Kalau mau adil dan bertujuan mensejahterakan guru, tolong pemerintah tidak membedakan antara guru honor dan PNS. Selama sudah memiliki segala persyaratan, kenapa harus mengistimewakan yang satu dengan yang lain.
ReplyDeletesertifikasi baik............. namun pelaksanaan dan pelaksananya yang amburadul.. ( apalagi di Dinas Dikpora Kudus Jawa Tengah ). Tolong kudus di monitor cara perekrutan ato sistem kuotanya...........
ReplyDeletemat pd saya minta pedoman penilaian sertifikasi guru non gelar dan pengawas tk/sd
ReplyDeleteBapak bisa baca pada tulisan saya di http://sunartombs.wordpress.com/2009/05/10/panduan-penyusunan-portopolio-untuk-pengawas/
ReplyDelete